Menurut Eka, temuan pemilih di luar data TPS, namun mencoblos relatif mendominasi sehingga TPS tersebut harus direkomendasikan untuk digelar PSU atau coblosan ulang.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, saat dikonfirmasi terpisah, belum memberikan penjelasan terkait tindaklanjut rekomendasi PSU tersebut. Namun, beberapa waktu lalu Insan membenarkan jika ada potensi PSU di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin. “Maksimal 10 hari setelah pemungutan suara,” ungkap Insan.❒
FOTO: Ilustrasi bilik pemungutan suara. (Dok. SF)




