Putusan DKPP ini langsung trending di media sosial X. “Pagi ini bung @peter_hari didampingi bung Patra Zain menang gugatannya di DKPP. Putusannya seluruh anggota KPU mendapat sanksi keras. Bahkan Ketua KPU mendapat sanksi keras yg terakhir. Setelah ketua MK dapat sanksi etika keras, & sekarang KPU sanksi keras jg krn melanggar kode etik penyelenggara pemilu dlm menetapkan Gibran cawapres,” tulis @nongadah.
Menurut Tempo.co, KPU didalilkan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.”Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.
Anggota Majelis Hakim J Kristiadi saat membacakan putusan DKPP. __Foto:Tangkapan layar @DKPP




