Agar utang bisa dihapus, para pelaku UMKM harus memenuhi setidaknya dua syarat.
Tag: Presiden Prabowo Subianto
Makanan Bergizi Gratis Dikirimkan ke Daerah Terpencil dalam Kemasan Vakum
Metode lain dalam pelayanan makan bergizi gratis lainnya adalah membangun ‘central kitchen’.
Pemerintah Wacanakan Transmigrasi ke Papua tetapi Ditolak Masyarakat Lokal, Kenapa?
Program transmigrasi ke Papua ini dikhawatirkan bakal menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Mendiktisaintek Minta Unair Batalkan Pembekuan BEM FISIP
Saya tadi malam sudah menyampaikan kepada Rektor Unair agar pembekuan BEM FISIP dibatalkan, dan beliau menyatakan kesiapannya
Prabowo Jadikan IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Apa Maksudnya?
IKN juga akan dibangun untuk memenuhi dua cabang trias politika lainnya, yaitu gedung-gedung legislatif dan yudikatif.
Prabowo Klaim Kegiatan Akmil Bukan Militeristik, tetapi Melatih Kesetiaan
“Saya di sini (Akmil Magelang) mengangkat sumpah untuk mempertahankan bangsa dan negara, setia kepada bangsa dan negara kita semua,” kata Prabowo.
Prabowo Segera Teken Perpres Pemutihan Utang Jutaan Petani dan Nelayan, Realisasi Janji Politik?
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, sedang menyusun Perpres pemutihan utang-utang lama petani dan nelayan. Perpres tersebut segera diteken oleh Presiden Prabowo.
Ada 8 Instruksi Presiden Prabowo untuk Kabinet Merah Putih, Termasuk Kurangi Studi Banding ‘Mengada-ada’ dan Permudah Birokrasi
Presiden Prabowo meminta para menteri efisien dalam menggunakan anggaran. Dia menyoroti adanya studi banding ke negara lain untuk belajar pramuka.
Beberapa Menteri ‘Pagi-pagi sudah ‘Blunder’, Prediksi Analis Banyak Menteri Medioker di Kabinet Prabowo Terbukti?
Bivitri menilai bahwa satu-satunya alasan kenapa rencana pembentukan kementerian baru dipercepat adalah karena jabatan menteri dibagi-bagikan kepada banyak pihak, sebagai ‘rekrutmen politik’ untuk membuat koalisi besar.
Kehadiran Ibu Negara Tak Diatur dalam Tata Negara tetapi Penting secara ‘Simbolik’, Siapa yang Bakal Dampingi Presiden Prabowo?
Sosok Ibu Negara pendamping presiden tidak diatur secara resmi dalam peraturan tata negara, namun keberadaannya seolah dianggap sebagai kelaziman—bahkan cenderung menjadi “keharusan”.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









