Sederet Bawaan Pelancong dari Luar Ini Dibatasi untuk Melindungi Produk Dalam Negeri, Simak Daftarnya

Ilustrasi pembatasn barang bawaan dari luar negeri. ILUSTRASI Samudra Fakta

1. Barang Tekstil Sudah Jadi

Barang tekstil sudah jadi, yang jumlahnya dibatasi berdasarkan Permendag 36, adalah selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantong atau karung, totebag, terpal, tenda, dan polok sekali pakai, pembalut, atau sanitary towel.

Menurut Permendag 36/2023, jumlah maksimal barang yang boleh masuk ke Indonesia adalah lima potong per orang.

Bacaan Lainnya

2. Gawai

Gawai yang dimaksud dalam aturan ini adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Yang diperbolehkan paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan. Aturan ini berlaku dalam jangka waktu satu tahun.

3. Tas

Jumlah maksimal yang boleh dibawa per orang adalah dua buah tas.

4. Mainan

Tidak ada jumlah maksimum mainan yang boleh dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri. Namun, mainan yang diizinkan maksimal bernilai FOB USD1.500 per orang. Sebagai informasi, FOB adalah Free on Board.

5. Elektronik

Berbeda dengan mainan, jumlah elektronik dari luar negeri yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia paling banyak lima unit. Selain itu, nilai paling banyak untuk elektronik adalah FOB USD1.500 per orang.

6. Alas Kaki

Jumlah alas kaki yang diizinkan paling banyak dua pasang per orang.

7. Mutiara

Mutiara yang diatur dalam Permendag 36/2023 adalah yang bernilai paling banyak FOB USD1.500.

8. Hewan dan Produk Hewan

Hewan dan produk hewan yang dibawa masuk juga diatur dalam Permendag 36/2023. Paling banyak yang diperbolehkan seberat 5 kg dan nilainya tidak melebihi USD1.500 per penumpang

9. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

Jumlah sepeda roda dua dan roda tiga yang diizinkan paling banyak dua unit per orang.

10. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan bahwa produk hortikultura yang dimaksud adalah seluruh hasil yang berasal dari tanaman hortikultura segar atau telah diolah sebagaimana Permendag Nomor 16/2018. Bunyinya sebagai berikut:

Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.”

Menurut Permendag 36/2023, barang-barang ini boleh masuk paling banyak sejumlah 5 kg per penumpang.

Bea Cukai menyatakan bahwa aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor.

Apabila penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi jumlah yang diatur, maka kelebihan barang itu dilarang masuk alias ditegah, karena importasinya dilarang.◼︎

Pos terkait