Putusan Mahkamah Konstitusi Cegah Oligarki Politik, Kaesang Tidak Bisa Mencalonkan Diri

Putusan MK Dinilai sebagai Kemenangan demokrasi

Menurut Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Maka dari itu, partainya pun akan menggelar rapat soal putusan ini.

Di internal PDP, kata Chico, beredar nama-nama seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rano Karno, dan Hendrar Prihadi yang dianggap layak memimpin Jakarta.

“Terkait pencalonan Pak Anies di Jakarta, kita lihat nanti. Kita lihat saja nanti bagaimana keputusan di DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” ujar dia kepada media.

Bacaan Lainnya

sekretaris umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga menyambut baik putusan MK tersebut.

“Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” ujarnya.

“Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait Pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat,” tambahhya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, mengatakan, “Keputusan yang baik bagi demokrasi kita. Karena putusan ini akan menggagalkan upaya pihak tertentu menihilkan kontestasi di Pilkada,” ujarnya kepada media.

Kaesang Tidak Bisa ‘Nyalon’

Selain mengubah ambang batas pencalonan, MK juga mengabulkan gugatan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang mengecam kebijakan Mahkamah Agung (MA) pada Mei lalu yang merevisi batas usia minimal 30 tahun yang dipersyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat penetapan calon gubernur-wakil gubernur menjadi batas umur itu adalah pada saat pelantikan.

Revisi MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti, untuk maju ikut Pilkada kendati usianya belum 30 tahun pada saat penetapan calon pada 27 – 29 Agustus.

Berbekal putusan MA ini, beberapa partai yang tergabung dalam koalisi Prabowo-Gibran, seperti Partai Gerindra dan Nasdem, sudah menyatakan sokongan kepada Kaesang untuk maju dalam pilkada di Jawa Tengah.

Namun, dalam putusan Selasa itu, MK menegaskan bahwa batas usia minimal 30 tahun adalah pada saat penetapan calon kandidat gubernur-wakil gubernur, bukan pada saat pelantikan.

Sejumlah pengamat mengapresiasi langkah MK yang berani merevisi putusan MA tersebut.

Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, seiring terbitnya putusan MK ini, maka Kaesang dipastikan tidak akan bisa ikut Pilgub pada November mendatang.

“Enggak bisa maju, kecuali KPU bebal,” kata Feri kepada media.

Sedangkan Pengamat pemilu Jeirry Sumampow mengatakan MK telah bertindak tepat dan memberikan kepastian hukum terhadap tahapan Pilkada ke depannya.

“Ini sudah benar. MK mengoreksi ketidakwarasan proses di MA,” ujar Jeirry.*

 

Pos terkait