Menurut Ubaid, sejak PTNBH diberlakukan pada 2012, kampus-kampus PTN cenderung berorientasi pada profit. Hal ini bertentangan dengan amanah UUD 1945, terutama pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, JPPI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mencabut aturan terkait PTNBH. “PTNBH hanyalah kamuflase. Negara bertanggung jawab penuh untuk menyediakan layanan pendidikan tinggi, jangan malah dialihkan ke masyarakat melalui badan hukum dan skema UKT,” tutur Ubaid.
Sebelumnya, Mendikbudristekdikti Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT tahun ini. Pengajuan kenaikan UKT tahun depan akan dievaluasi satu per satu. Hal ini disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. “Kami telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem dilansir laman Kemenpan RB.
Kenaikan UKT sempat menjadi sorotan setelah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait UKT yang berlaku untuk calon mahasiswa baru 2024.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan akses pendidikan, khususnya PTN yang berkualitas baik dan terjangkau. “Terutama untuk PTN yang memang memiliki kualitas yang bagus dan kebutuhan anggaran yang besar,” kata Muhaimin usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Muhaimin, kehebatan pemerintah terletak pada kemampuannya menghadirkan pendidikan yang bagus dan terjangkau. Oleh karena itu, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta harus sama-sama meningkatkan kualitas. Ia menekankan pentingnya sistem pendidikan yang saling menopang agar masyarakat kurang mampu dapat terbantu oleh masyarakat yang lebih kuat ekonominya.





