Selain itu, Muhaimin menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh terputus dari dunia industri. Hal ini, katanya, tidak hanya sebagai praktikum, tetapi juga harus menjadi siklus pendidikan yang panjang.
Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal agar UKT tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Tanah Air. “Ini langkah baik yang dilakukan pemerintah dan kami akan tetap pantau,” kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf Macan Effendi, seperti dilansir Tempo.
Pemantauan ini, kata Dede, tetap dilakukan oleh Komisi X DPR RI karena pembatalan aturan kenaikan UKT hanya berlaku untuk tahun ini, dan kemungkinan akan berlaku lagi pada tahun depan. “Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya, karena faktor apa dan berapa besarannya,” ujar Dede.
Dengan berbagai pandangan ini, jelas bahwa pembatalan kenaikan UKT tahun ini belum menyelesaikan masalah mendasar dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Keresahan masih membayangi, menanti langkah konkret pemerintah untuk menekan biaya pendidikan tinggi semurah-murahnya, demi dan atas nama pelayanan rakyat.





