Seorang ayah memiliki hak perwalian atas anak-anaknya—baik yang masih kecil maupun sudah besar tapi belum balig, laki-laki maupun perempuan, terkait dengan jiwa maupun harta—meskipun anaknya masih dalam pengasuhan ibunya atau kerabatnya. (An-Nidzamul ijtima’iy fil Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani).
Dalam konteks uang amplopan lebaran yang didapatkan anak dari kerabat, statusnya adalah milik si anak, namun pengelolaannya menjadi kewajiban orang tuanya. Harta atau uang itu dikelola untuk kebutuhan anak sendiri. Orang tua boleh menahan uang anak dalam batas wajar agar tidak habis secara sia-sia.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (7/749), yang artinya sebagai berikut: “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab.”
Namun demikian, menurut Syekh Wahbah, ada batasan tegas terkait penggunaan uang tersebut. di mana harus digunakan untuk kemaslahatan anak sebagai pemiliknya—seperti untuk membayar uang sekolah, menabung, uang saku, dan pengeluaran lain yang manfaatnya kembali pada si anak.
Oleh karena itu, orang tua tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi mereka atau pengeluaran yang bisa merugikan si anak.
“Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat, seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, meyederhanakannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil,” ujar Syekh Wahbah.
Dari penjelasan di atas, maka jelas bahwa orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga uang lebaran anak mereka agar tidak habis sia-sia. Artinya, ortu harus memastikan bahwa uang itu digunakan untuk kemaslahatan si anak—bukannya habis untuk kepentingan orang tua sendiri.
Begitu.◼︎





