Dalil Hisab dan Rukyat
Rukyatul hilal atau rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan atau kalender Hijriyah dengan merukyat atau mengamati hilal secara langsung. Apabila hilal atau bulan sabit tidak terlihat, atau gagal terlihat, maka bulan berjalan digenapkan atau istikmal menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) menjadi 30 hari”.
Di Indonesia, metode ini digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dengan alasan mencontoh sunnah Nabi dan para sahabatnya, serta mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Namun demikian, hisab tetap digunakan meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.
Sementara hisab wujudul hilal atau hisab adalah kriteria penentuan awal bulan Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian atau altitude bulan saat matahari terbenam.
Metode ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan, tetapi mulai tahun 2000 Persis sudah tidak menggunakan kriteria wujudul hilal lagi, tetapi menggunakan metode imkanur rukyat.
Hisab wujudul hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi, hisab dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan baru sudah masuk atau belum. Dasarnya adalah QS. Yunus: 5, QS. Al-Isra’: 12; QS. Al-An-am: 96; QS. Ar-Rahman: 5; serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
Ada juga metode bernama imkanur rukyat, di mana penentuan awal kalender bulan Hijriyah ditetapkan berdasarkan musyawarah menteri-menteri agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan hasilnya dipakai secara resmi untuk menentukan awal bulan Hijriyah pada kalender resmi Pemerintah.
Metode ini memiliki prinsip awal kalender bulan Hijriyah terjadi jika pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) bulan di atas cakrawala minimum 2 derajat, dan sudut elongasi atau jarak lengkung bulan-matahari minimum 3 derajat. Atau pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Dari segi bahasa, Imkanur Rukyat berarti mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Ada 3 kemungkinan kondisi dalam metode ini:
- Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
- Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengonfirmasi terlihatnya hilal. Dengan demikian, awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
- Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.
Meski demikian, ada juga yang berpikir bahwa pada ketinggian kurang dari 2 derajat hilal tidak mungkin dapat dilihat, sehingga dipastikan ada perbedaan penetapan awal bulan pada kondisi ini. Hal ini seperti yang terjadi pada penetapan 1 Syawal 1432 H/2011 M.
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak, yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat atau pengamatan visibilitas hilal, dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki kalender bulan baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis.





