Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap di Kalimantan Selatan

Polda Jatim merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. Foto:IST

ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA di depan rumah kontrakannya. Petugas menemukan 41 bungkus teh China berisi sabu-sabu dengan berat total 43 kilogram di dalam tas koper, serta 2.100 butir pil ekstasi dalam tas ransel dan tas jinjing. Sementara itu, YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di area parkir sebuah mal saat diduga melakukan transaksi menggunakan mobil Toyota Rush. Penggeledahan mobil tersebut mengungkap 45 kilogram sabu-sabu dalam 43 bungkus teh China.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang ditemukan milik Fredy Pratama dan direncanakan untuk diedarkan di Kalimantan serta Indonesia Timur. ABM bertugas sebagai penyimpan narkotika, sementara YDS berperan sebagai kurir. Keduanya dijanjikan upah yang signifikan, yaitu Rp20 juta untuk ABM dan Rp200 juta untuk YDS, atas tugas mereka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Bacaan Lainnya

Pos terkait