SURABAYA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang didalangi oleh Fredy Pratama, salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pengungkapan ini melibatkan dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ABM (35) dan YDS (22).
ABM, yang merupakan warga Kota Bandung dan tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, serta YDS dari Kota Palangkaraya yang beralamat di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan dengan waktu yang berbeda.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa dari kedua tersangka, Ditreskoba berhasil menyita sabu-sabu seberat 88 kilogram dan 2.100 butir pil ekstasi. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp131 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Mei 2023 yang mencakup lokasi kejadian di Sidoarjo dan melibatkan tersangka AR yang kini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur. Pengembangan kasus menunjukkan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.





