Fatwa yang Ditentang Sejak Awal
Fatwa yang terbit pada tahun 2009 itu sebenarnya sudah ditentang oleh banyak cendekiawan sejak awal, terutama cendekiawan Muslim sendiri.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kala itu menilai bahwa fatwa haram golput terlalu berlebihan, karena tidak ada landasan hukumnya yang kuat dan tepat. Dan fatwa MUI, kata Siti, tidak dapat dijadikan dasar kuat dalam bernegara, sebagaimana halnya undang-undang (UU) dan produk hukum positif yang ditetapkan pemerintah melalui DPR.
Tokoh besar Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ketika itu juga menolak fatwa tersebut. Gus Dur sendiri golput pada Pemilu 2009.
“Saya menolak sikap beberapa orang atau yang mengatasnamakan institusi MUI, yang mengeluarkan fatwa haram bagi yang tidak memilih dalam Pemilu 2009. Alasan saya, hingga kini KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak bekerja dengan baik, bahkan melakukan kecurangan,” kata Gus Dur kepada wartawan, 27 Januari 2009.
Terkait kecurangan yang dia sebut, Gus Dur mencontohkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur. Kala itu, menurut Gus Dur, jumlah pemilih yang semestinya dipanggil 42 juta orang, tetapi yang benar-benar dipanggil hanya 15 juta orang. Hal itu, menurut Gus Dur, tentu akan terjadi juga dalam Pemilu 2009.
“Ini karena sosialisasi Pemilu yang amburadul. Jika penyelenggara Pemilu telah ceroboh dalam bekerja, lalu bagaimana nasib demokrasi bangsa kita ke depan? Untuk itu, saya tetap bersikap memboikot Pemilu untuk tidak memilih. Kita ini sedang diuji untuk belajar berdemokrasi. Jadi, beda pendapat adalah hal yang biasa,” kata Gus Dur.
Narasi golput haram kali ini muncul kembali setelah MUI Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 pada 11-12 Desember 2023. Salah satu poin dari 10 taujihat atau kesimpulan dari Rakordaitu menyebut bahwa golput itu haram.
“Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram,” demikian pernyataan MUI Sumatra Utara, dilansir dari laman resminya, dikutip Selasa (19/12/2023).
Sementara itu, dikutip dari Institute Criminal Justice Reform, terdapat catatan penting terkait golput dalam aturan tersebut. Pertama, seseorang dapat dipidana jika menggerakkan orang lain untuk golput dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.





