Catatan ini sejalan dengan Pasal 515 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.”
Catatan kedua, seseorang golput atau mendeklarasikan dirinya golput tidak dapat dipidana karena terjamin dalam UU. Pilihan menjadi golput adalah bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28.
Munculnya kembali narasi golput haram ini pun, lagi-lagi, mengundang kritik.
Dalam cuitan akun resmi X @anasurbaningrum pada Ahad, (17/12/2023), Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantra (PKN), Anas Urbaningrum menulis: “Menganjurkan, mendorong dan meyakinkan para pemilih untuk menggunakan haknya itu baik dan patut. Juga bentuk rasa tanggungjawab terhadap masa depan bangsa. Tetapi menyatakan golput haram itu seperti membatalkan hak untuk tidak memilih. Seharusnya tidak boleh sejauh itu.”
Cendekiawan Muslim yang juga pakar hukum Nadirsyah Hosen pun menyatakan tidak setuju MUI menghukumi golput haram.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita, memilih dalam pemilu itu sebuah hak, bukan kewajiban. Mereka yang memilih tidak menggunakan haknya tidaklah berdosa,” cuit Profesor di Fakultas Hukum Universitas Monash Australia itu dalam akun X @na_dirs , Ahad (17/12/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Nadir ini sangat menyayangkan jika fatwa soal golput dan Pemilu ini hanya dibatasi pada halal-haram. “Kosakata fatwa seolah menjadi terbatas halal-haram semata, padahal konteks sistem pemilu Indonesia juga harus dipahami,” pungkasnya.*





