“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Agus ketika itu mengaku heran, karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid. Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.
Setelah duduk, ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK. “Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘Hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya. Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik. “Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi. Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah Sang Presiden.
Agus pun menduga, ditolaknya perintah Jokowi ini pula yang mendasari revisi UU yang melemahkan kewenangan KPK. Terlepas pengakuan Agus Rahardjo, dan bantahan Presiden Joko Widodo, publik berhak menilai siapa yang berbohong dalam kasus ini.
Agus Rahardjo atau Jokowi?





