JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki wewenang untuk memanggil Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk evaluasi partai. Jazilul menilai langkah tersebut melanggar konstitusi organisasi serta Khittah NU.
“PBNU tidak punya hak untuk memanggil Cak Imin. Justru pemanggilan itu melanggar konstitusi, AD/ART NU, dan melenceng dari Khittah NU,” ujar Jazilul dalam keterangannya di Kantor DPP PKB, Selasa (13/8).
Pernyataan Jazilul muncul sebagai respons atas kabar bahwa PBNU berencana memanggil Cak Imin untuk mengevaluasi kinerja PKB. Ia menilai bahwa PKB telah menunjukkan prestasi yang signifikan, terutama dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sehingga tidak ada alasan bagi PBNU untuk melakukan pembenahan.
“Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa. Yang harus dibenahi menurut saya justru PBNU-nya hari ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyatakan telah menerima mandat dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, untuk melakukan pembenahan terhadap PKB. Mandat tersebut, yang disebut sebagai “Mandat Tebuireng”, diberikan setelah para kiai berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, dan mendalami persoalan antara PBNU dan PKB yang telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun.
“Saya tadi mendapatkan perintah langsung dari Rais Aam untuk menindaklanjuti laporan dari para kiai,” ujar Yahya saat ditemui di kediaman K.H. Miftachul Ahyar, di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah ulama terkemuka seperti pengasuh Pesantren Lirboyo, K.H. Anwar Mansyur; pengasuh Pesantren Sidogiri, K.H. Nurhasan; pengasuh Pesantren Tebuireng, K.H. Abdul Hakim Mahfudz; serta beberapa kiai perwakilan dari wilayah Indonesia Timur dan Barat.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menilai bahwa PBNU dan PKB adalah dua entitas yang berbeda dengan peran dan fungsi masing-masing. Ia menekankan bahwa kedua organisasi ini memiliki AD/ART yang tidak boleh saling mengintervensi.





