Uni Eropa, PBB, dan kelompok HAM menilai aturan baru Israel diskriminatif—terkhusus bagi warga Palestina.
Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati baru pada 30 Maret 2026. Aturan itu langsung memicu kecaman internasional karena dinilai menargetkan warga Palestina dan mengikis jaminan peradilan yang adil.
Uni Eropa menyebut keputusan itu “sangat mengkhawatirkan”. Merupakan “langkah mundur yang nyata”. Brussels juga mengingatkan Israel agar tetap mematuhi kewajiban hukum internasional dan prinsip demokrasi.
Kritik lebih keras datang dari Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Türk. Ia mendesak Israel mencabut aturan itu karena dinilai berlaku hampir eksklusif bagi warga Palestina dan berpotensi melanggar hukum internasional.
Isi Aturan yang Dipersoalkan
Mengutip laporan Reuters, undang-undang itu menjadikan hukuman mati dengan cara gantung sebagai hukuman default bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan. Eksekusi dapat dilakukan dalam 90 hari setelah vonis.
Di sinilah sumber utama kekhawatiran dunia internasional. Secara formal, hukum itu dibingkai sebagai aturan antiteror. Namun, dalam praktiknya, jalur penerapannya sangat terkait dengan sistem hukum yang membedakan warga Palestina dan warga Israel.
Mengapa Dianggap Menyasar Palestina
Di Tepi Barat, warga Palestina umumnya diadili di pengadilan militer. Sebaliknya, warga Israel, termasuk pemukim, diproses lewat pengadilan sipil. Karena aturan baru ini bertumpu pada pengadilan militer, sasaran riilnya dinilai mengerucut ke Palestina.
PBB menyebut rumusan hukum itu berlaku “hampir eksklusif” bagi warga Palestina. AP juga mencatat kritik luas bahwa desain aturan tersebut efektif mengecualikan warga Yahudi Israel dari risiko hukuman serupa.
Rumusan pasal lain juga menuai sorotan. Dalam jalur sipil, hukuman berat itu dikaitkan dengan serangan yang dianggap bertujuan mengakhiri eksistensi Israel. Para pengkritik menilai klausul ini kecil kemungkinan menjerat terdakwa Yahudi.
Karena itu, kritik internasional tidak hanya tertuju pada hukuman mati sebagai bentuk pidana paling berat. Persoalannya adalah hukum itu lahir dalam sistem dua jalur yang sejak awal dinilai timpang.
Latar Politik di Israel
Latar politik domestik Israel juga ikut disorot. Reuters dan AP melaporkan aturan ini merupakan pemenuhan janji politik kubu garis keras dalam koalisi Benjamin Netanyahu, terutama Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.





