Uni Eropa, PBB, dan kelompok HAM menilai aturan baru Israel diskriminatif—terkhusus bagi warga Palestina.
Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati baru pada 30 Maret 2026. Aturan itu langsung memicu kecaman internasional karena dinilai menargetkan warga Palestina dan mengikis jaminan peradilan yang adil.
Uni Eropa menyebut keputusan itu “sangat mengkhawatirkan”. Merupakan “langkah mundur yang nyata”. Brussels juga mengingatkan Israel agar tetap mematuhi kewajiban hukum internasional dan prinsip demokrasi.
Kritik lebih keras datang dari Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Türk. Ia mendesak Israel mencabut aturan itu karena dinilai berlaku hampir eksklusif bagi warga Palestina dan berpotensi melanggar hukum internasional.
Isi Aturan yang Dipersoalkan
Mengutip laporan Reuters, undang-undang itu menjadikan hukuman mati dengan cara gantung sebagai hukuman default bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan. Eksekusi dapat dilakukan dalam 90 hari setelah vonis.
Di sinilah sumber utama kekhawatiran dunia internasional. Secara formal, hukum itu dibingkai sebagai aturan antiteror. Namun, dalam praktiknya, jalur penerapannya sangat terkait dengan sistem hukum yang membedakan warga Palestina dan warga Israel.
Mengapa Dianggap Menyasar Palestina
Di Tepi Barat, warga Palestina umumnya diadili di pengadilan militer. Sebaliknya, warga Israel, termasuk pemukim, diproses lewat pengadilan sipil. Karena aturan baru ini bertumpu pada pengadilan militer, sasaran riilnya dinilai mengerucut ke Palestina.
PBB menyebut rumusan hukum itu berlaku “hampir eksklusif” bagi warga Palestina. AP juga mencatat kritik luas bahwa desain aturan tersebut efektif mengecualikan warga Yahudi Israel dari risiko hukuman serupa.
Rumusan pasal lain juga menuai sorotan. Dalam jalur sipil, hukuman berat itu dikaitkan dengan serangan yang dianggap bertujuan mengakhiri eksistensi Israel. Para pengkritik menilai klausul ini kecil kemungkinan menjerat terdakwa Yahudi.
Karena itu, kritik internasional tidak hanya tertuju pada hukuman mati sebagai bentuk pidana paling berat. Persoalannya adalah hukum itu lahir dalam sistem dua jalur yang sejak awal dinilai timpang.
Latar Politik di Israel
Latar politik domestik Israel juga ikut disorot. Reuters dan AP melaporkan aturan ini merupakan pemenuhan janji politik kubu garis keras dalam koalisi Benjamin Netanyahu, terutama Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Netanyahu bahkan datang langsung ke Knesset untuk memberikan suara mendukung. Momen itu memperkuat kesan bahwa aturan ini bukan sekadar respons keamanan, melainkan bagian dari agenda politik yang lebih keras terhadap Palestina.

Kekhawatiran Dampak ke Depan
Dampak ke depan menjadi sumber kecemasan berikutnya. Pertama, hukum ini dikhawatirkan makin melembagakan diskriminasi karena hukuman paling berat diterapkan lewat jalur hukum yang dalam praktiknya menyasar satu kelompok.
Kedua, kekhawatiran besar muncul pada aspek due process. Reuters melaporkan keluarga tahanan Palestina takut kerabat mereka menghadapi risiko eksekusi tanpa proses yang benar-benar adil, terutama karena pengadilan militer memiliki tingkat vonis bersalah yang sangat tinggi.
Ketiga, hukum ini dikhawatirkan memicu eskalasi di lapangan. AP melaporkan protes langsung pecah di Tepi Barat setelah aturan itu disahkan, sementara otoritas Palestina dan kelompok HAM menyebutnya pelanggaran serius terhadap hak hidup.
Keempat, tekanan diplomatik terhadap Israel diperkirakan meningkat. Uni Eropa sudah memberi sinyal keras, sementara PBB meminta pencabutan. Ini bisa memperdalam isolasi politik Israel di tengah sorotan global atas kebijakannya terhadap Palestina.
Kelima, hukum ini berisiko mempersempit ruang penyelesaian politik. Sejumlah kritik yang dikutip AP menyebut aturan itu bisa memperumit negosiasi keamanan dan memperkeras siklus balas dendam, bukan meredakannya.
Secara hukum, aturan ini belum tentu berjalan mulus. Reuters melaporkan, gugatan sudah diajukan ke Mahkamah Agung Israel, dan para ahli memperkirakan undang-undang itu akan menghadapi uji serius karena bertabrakan dengan prinsip hukum internasional.
Namun, bahkan sebelum diuji di pengadilan, pesan politiknya sudah terbaca jelas. Israel dinilai sedang mendorong hukuman paling ekstrem dalam kerangka hukum yang oleh banyak pihak dianggap secara de facto menargetkan warga Palestina. ***





