Utak-Atik Anggaran Negara untuk Bansos Jelang Pemilu, Analis: Memangnya Uang Pribadi Presiden? 

“Tapi nyatanya tidak demikian. Presiden secara de facto memang berpihak. Bahkan sempat menyatakan bahwa presiden memang boleh memihak, yang serta merta membuat semua kebijakan bansos mau tak mau berpengaruh secara elektoral ke salah satu paslon, yakni paslon yang didukung presiden,” katanya.

Akhirnya yang terjadi, kata Ronny, kebijakan bansos berpeluang menjadi instrumen pork barrel politic, atau memakai anggaran negara untuk program dan kebijakan intervensionisme untuk menguntungkan salah satu paslon.

Terkait indikasi politisasi tersebut, Ronny menyebut ada dua hal yang seharusnya dilakukan. Pertama, para pasangan calon (paslon) harus non-aktif dari segala jabatannya di pemerintahan, agar tidak terjadi “spill over” elektoral dari kebijakan pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Bacaan Lainnya

Kedua, Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara harus senetral-netralnya, agar Pemilu berada pada level playing field yang sama untuk semua paslon—alias tidak ada calon yang menjadi “free rider” atas kebijakan bansos pemerintah.

Ia juga menilai langkah pemerintah mengutak-atik APBN agar bisa mendanai bansos dengan alasan APBN bersifat fleksibel—sebagaimana pernyataan Kemenkeu—tidak tepat.

Ronny menjelaskan, APBN awalnya berbentuk RAPBN, di mana untuk pengesahannya membutuhkan persetujuan DPR. APBN, kata Ronny, harus dikunci secara jelas di akhir tahun lalu, agar posnya pasti dan tidak diubah-ubah untuk kepentingan Pemilu.

Soal untuk keperluan intervensi ekonomi, Ronny menilai, seharusnya sudah bisa diprediksi dari tahun lalu, karena terlihat jelas dari tren pertumbuhan ekonomi yang mulai menurun. “Jadi anggaran bansos sebenarnya sudah bisa dikunci di tahun lalu, ketika RAPBN diajukan. Jadi bisa terbebas dari kepentingan politik jelang Pilpres,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan, katanya, adalah apakah perubahan pos anggaran tersebut sudah disepakati oleh pemilik anggaran, yakni rakyat melalui DPR. Selain itu juga apakah anggaran bansos masih berada dalam ambang batas kesepakatan dengan DPR di APBN 2024.

“Di sinilah letak persoalanya. Bukan soal fleksibel atau tidak fleksibel. Memangnya uang pribadi Menkeu atau Presiden, sampai-sampai bisa seenaknya dianggap fleksibel seperti itu?” katanya.

Direktur Center of Economic and Law (CELIOS) Bhima Yudhistra mengatakan bansos sangat kental nuansa politisnya dibandingkan urgensi menyelesaikan masalah daya beli orang miskin.

Menurut Bhima, ada dua hal yang mendasarinya. Pertama, pemberian bansos cenderung naik signifikan jelang Pemilu. Pola itu, katanya, hampir sama dengan siklus anggaran perlindungan sosial (petlinsos) 2014 dan 2019 yang aat itu naik tajam.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada 2014 mencapai Rp439 triliun, lalu turun ke Rp230,7 triliun (2015) dan Rp214,9 triliun (2016). Anggaran itu kemudian naik ke Rp216,6 triliun (2017), Rp293,8 triliun (2018), dan Rp308,3 triliun (2019).

“Itu anomali sekali. Setelah naik tinggi saat Pemilu, tahun berikutnya anjlok,” katanya.

Kedua, kata Bhima, pemerintah beralasan pemberian bansos untuk menyelamatkan daya beli dari fluktuasi harga pangan. Ia menilai alasan itu aneh, karena di saat yang sama impor pangan, terutama beras, justru meningkat.

“Saling kontradiksi antara bansos dengan impor. Harusnya kan impor bisa turunkan harga pangan, jadi tidak perlu kasih bansos besar besaran,” katanya.

Ia menilai bansos berupa BLT akan menimbulkan persepsi pemerintah menjadi ‘sinterklas’ untuk mendukung salah satu calon. Apalagi, pemerintah sampai menggeser anggaran untuk bansos jelang Pemilu.

“Ini akan menimbulkan distorsi pada efektivitas program lainnya. Apalagi kalau anggaran yang digeser adalah anggaran belanja produktif,” katanya.○

FOTO: Ilustrasi. (SF)

Pos terkait