Usut Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Bakal Panggil Mantan Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziah

Hanif dan Ida, dua mantan menteri dari PKB itu, dipastikan akan dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan TKA di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

__________

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo alias Busok mengungkapkan, perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker dilakukan semua tingkat, baik dari staf hingga ke direktur jenderal. Tak menutup kemungkinan kata Busok, juga ada keterlibatan menterinya.

“Sudah saya sampaikan juga, ya. Berjenjang, ya, dari Pak Menteri HD (Hanif Dhakiri) sama IF (Ida Fauziyah) tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya,” kata Busok, Jumat, 6 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Indonesia pada Kabinet Kerja sejak 2014 – 2019. Sedangkan Ida Fauziah merupakan Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Dua politis PKB itu dipastikan akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Karena secara manajerial, kata Busok, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah merupakan pengawasnya.

“Perlu kita klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga memang nanti kalau apa yang akan kita laksanakan ke depan, upaya pencegahan juga inline dari atasnya juga sampai ke bawah, satu perintah bahwa memang itu menteri bersih juga Insya Allah ke bawahnya akan bersih,” tegas Busok.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker. Pemerasan di Kemenaker ini berlangsung sejak 2012, era Menaker Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.***

Pos terkait