Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen sebagaimana ketentuan pemerintah. Dengan demikian, UMP untuk daerah khusus ini menjadi Rp5,39 juta per bulan.
Kenaikan UMP Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UM Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” kata Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Besaran UMP ini berlaku bagai seluruh pekerja atau buruh di Jakarta, termasuk mereka dengan masa kerja kurang dari setahun. Sebagai informasi, UMP Jakarta di 2024 adalah sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan pada Jumat, 29 November 2024. Angka yang ditetapkan Presiden lebih tinggi dari usul Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang hanya 6 persen.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga, dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” kata Prabowo, usai rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.***





