Sementara itu, berdasarkan penelusuran sejarawan Ahmad Baso, yang menjadi penjaga tradisi halalbihalal adalah Sunan Gunung Jati. Hal tersebut dicatat dalam naskah Sajarah Jawa (Kodeks IOL Jav 10).
Halalbihalal sendiri, menurut naskah tersebut, merupakan ijtihad jenius guru Sunan Gunung Jati, Sunan Ampel. Seremoni ini merupakan tradisi khas umat Islam Nusantara yang digali dari tradisi gotong-royong—yang sebelumnya tidak dikenal di negeri Arab.
Praktik halalbihalal yang dirawat oleh Sunan Gunung Jati ini memiliki tujuan khusus. Intinya adalah untuk saling memaafkan ketika Lebaran atau sesudahnya, dan itu dilakukan secara kolektif karena dosa sosial-kolektif umat manusia perlu dimaafkan.
Maisarotil Husna dalam artikel ilmiahnya berjudul Halalbihalal dalam Perspektif Adat dan Syariat, yang terbit di Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu pada Januari – Juni 2019, menulis jika tradisi halalbihalal pasca-Wali Songo kembali dirintis oleh Mangkunegara I—pendiri Kadipaten Mangkunegaran yang berada di Surakarta, Jawa Tengah.
Mangkunegara I, yang juga dikenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa, selalu mengadakan pertemuan antara raja dengan para penggawa dan prajurit secara serentak di balai istana setelah Hari Raya Idul Fitri. Acara ini diadakan untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Saat itu, semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.
Sementara itu, menurut KH. Masdar Farid Mas’udi, dalam tulisannya di NU Online, menyatakan bahwa pencetus ide melanjutkan tradisi halalbihalal di Indonesia pasca-kemerdekaan adalah KH. Abdul Wahab Chasbullah.
Tradisi ini merupakan solusi untuk menengahi pertengkaran para elite politik Indonesia yang terjadi pada tahun 1948,. Mereka tidak pernah mau duduk dalam satu forum untuk membahas permasalahan bangsa, sementara di sisi lain, pemberontakan terjadi di mana-mana, seperti DI/TII dan PKI Madiun.
Pada pertengahan Ramadhan tahun 1948, Presiden Sukarno memanggil K.H. Wahab ke Istana Negara untuk dimintai pendapat dan saran untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang sedang tidak sehat.
Singkat cerita, Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan silaturahmi, agar para elite politik berkumpul menjadi satu. Apalagi mengingat saat itu mendekati Hari Raya Idul Fitri, di mana semua umat Islam di sunnahkan bersilaturahmi.
Kiai Wahab mengusulkan agar acara silaturahmi itu dinamakan halalbihalal. Sebuah istilah Arab yang sebenarnya terdengar asing oleh orang Arab sendiri. Sebab, istilah itu tidak dapat dimaknai secara bahasa, melainkan secara filosofis.
Kiai Wahab mengusulkannya karena, menurut dia, ketegangan yang terjadi di antara para elite politik itu disebabkan karena mereka saling menyalahkan satu sama lain.
Perilaku saling menyalahkan seperti itu, menurut Kiai Wahab, merupakan perbuatan dosa. Sementara dosa itu haram. Maka dari itu, menurut Kiai Wahab, harus ada upaya “menghalalkannya”. Untuk itulah Kiai Wahab menyarankan agar semua elite duduk satu meja untuk saling memaafkan. Saling menghalalkan. Ide tersebut disetujui Presiden Sukarno dan langsung diaplikasikan.
Sejak saat itu setiap instansi pemerintah menyelenggarakan tradisi halalbihalal, agar suasana di pemerintahan tetap kondusif—dan tentunya juga untuk tetap menjaga ikatan silaturahmi.◾️





