Sementara itu, jemaah yang meyakini dam dapat disembelih di dalam negeri diberi keleluasaan. Penyembelihan bisa dilakukan melalui lembaga zakat, yayasan, atau di daerah asal masing-masing sesuai keyakinan fikih yang dianut.
“Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji,” kata Dahnil.***





