Tolak Cabut Aturan Dam Haji di Indonesia Meski Ada Fatwa MUI, Kemenhaj Ungkap Alasannya

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah). HUMAS PPIH EMBARKASI SURABAYA

Sementara itu, jemaah yang meyakini dam dapat disembelih di dalam negeri diberi keleluasaan. Penyembelihan bisa dilakukan melalui lembaga zakat, yayasan, atau di daerah asal masing-masing sesuai keyakinan fikih yang dianut.

“Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji,” kata Dahnil.***

Pos terkait