Tolak Cabut Aturan Dam Haji di Indonesia Meski Ada Fatwa MUI, Kemenhaj Ungkap Alasannya

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah). HUMAS PPIH EMBARKASI SURABAYA
Kemenhaj menolak mencabut surat edaran dam. Pemerintah memilih membuka dua jalur pelaksanaan sesuai keyakinan fikih jemaah haji.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak akan mencabut surat edaran pembayaran dam haji, meski Majelis Ulama Indonesia meminta ketentuan itu dicabut atau diperbaiki.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah justru akan memperkuat surat edaran tersebut. Menurut dia, langkah itu diambil untuk memberi ruang terhadap perbedaan pandangan fikih di tengah jemaah.

“Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
Beda Pandangan Fikih

MUI sebelumnya menegaskan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu dan qiran wajib dilakukan di TanahHaram. Jika dilakukan di luar wilayah itu, termasuk Indonesia, penyembelihan dinilai tidak sah menurut fatwa MUI.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menyebut ketentuan itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu di Luar Tanah Haram.

“Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan Dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu itu wajib dilakukan di Tanah Haram,” kata Aminuddin, Selasa, 12 Mei 2026.

Dahnil mengatakan pemerintah menghormati pandangan MUI. Namun, ia menyebut ada pula pandangan fikih lain yang memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Indonesia, termasuk pandangan yang berkembang di sebagian pesantren dan tarjih Muhammadiyah.

Dua Jalur Pelaksanaan

Melalui surat edaran yang akan diperkuat, Kemenhaj memberi dua jalur bagi jemaah. Jemaah yang meyakini dam harus disembelih di Tanah Haram dipersilakan melaksanakannya melalui jalur resmi Pemerintah Arab Saudi, yakni lembaga Adahi.

Dahnil menegaskan jalur di luar lembaga resmi itu dinilai ilegal oleh otoritas Arab Saudi. Pemerintah, kata dia, mendukung aturan tersebut agar pelaksanaan dam tidak menimbulkan kesemrawutan.

Pos terkait