samudrafakta.com

THR: Dipelopori Tokoh Masyumi, Diperjuangkan Serikat Buruh PKI

Banyak hal yang ditunggu masyarakat dari momen Lebaran. Salah satunya karena ada Tunjangan Hari Raya (THR)-nya. Hanya Indonesia yang memiliki konsep tunjangan khusus ini. Kelahirannya diiringi oleh kerja keras dan kritik dari serikat buruh.

THR adalah pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja atau karyawannya.

Biasanya THR didapatkan para pekerja sebelum Lebaran. Besarannya, umumnya, satu kali gaji. Di masa pandemi lalu, THR kepada pekerja di Indonesia sempat tidak dibayarkan penuh. Perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR sebagai dampak turunnya volume usaha akibat pandemi.

Namun, sejak tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan THR diberikan penuh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Hanya Ada di Indonesia

Konsep THR ini rupanya hanya dikenal di Indonesia. Negara lain tak kenal dengan istilah ini. Yang mereka tahu adalah sistem Holiday Allowance. Bentuk tujangannya adalah jatah libur yang diberikan karyawan pada hari-hari besar, disertai tambahan uang di luar gaji pokok.

Baca Juga :   Gus Dur dan 4 Versi Tanggal Lahir

Belanda dan Denmark adalah negara yang menerapkan Holiday Allowance ini. Awalnya Belanda hanya mengenal paid leave atau hari libur yang dibayarkan. Namun, pada tahun 1960-an kebijakan tersebut berubah dengan pertimbangan pekerja yang mengambil libur seringkali melakukan perjalanan luar maupun dalam negeri  atau travelling.

Maka dari itu, perusahaan di Belanda akhirnya mewajibkan membayar tunjangan para pekerjanya minimal 8 persen lebih besar dibandingkan gaji pokok. Holiday Allowance di Belanda biasanya diberikan saat liburan menjelang musim puncak bunga Tulip bermekaran, sekitar bulan Mei – Juni.

Sementara itu, besaran tunjangan para pekerja di Denmark mencapai 12,5 persen dari gaji pokok. Besaran tersebut dihitung berdasarkan selama setahun dan dari jatah cuti per bulan. Pekerja Denmark harus sudah mengajukan tanggal liburannya sejak 1 Mei. Jika tidak, mereka tak akan mendapatkan benefit Holiday Allowance.

Artikel Terkait

Leave a Comment