Tarif penyampaian pernyataan menjadi WNI karena perkawinan juga naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, biaya permohonan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas ditetapkan Rp2 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan tarif pelayanan jasa hukum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Aturan baru tersebut juga mengubah tarif layanan lain di Kementerian Hukum, antara lain administrasi badan hukum, notariat, fidusia, dan kekayaan intelektual.
Seluruh PNBP yang dipungut berdasarkan peraturan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.***





