STOP Bullying: Pentingnya Kebijakan Perlindungan Anak dalam MPLS

BLITAR — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2024 dimulai, dan perhatian terhadap bullying semakin meningkat. Bullying atau perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan yang bisa terjadi secara verbal, fisik, atau sosial, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Perilaku ini membuat korban merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan, baik dilakukan oleh individu maupun kelompok. Pentingnya memahami dan mengatasi bullying ditegaskan dalam berbagai kebijakan perlindungan anak di Indonesia.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini tercantum dalam Pasal 76 C.

Selain itu, Pasal 9 Ayat (1a) dari Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, maupun pihak lain. Ini menegaskan pentingnya lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan.

Bacaan Lainnya

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 juga memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Regulasi ini mengatur langkah-langkah preventif yang harus diambil oleh sekolah untuk mencegah terjadinya bullying dan tindak kekerasan lainnya.

Pos terkait