Soal Transaksi Elektronik Kena PPN 12 Persen, DJP: Yang Kena Biaya Admin

Direktorat Jenderal Pajak memastikan yang kena PPN 12 persen adalah biaya admin transaksi elektronik, bukan nominal pokoknya. (Ilustrasi/SF)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan, selama ini biaya jasa transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) yang bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, sudah kena PPN.

“Jasa transaksi elektronik ada namanya biaya admin. Inilah yang dikenakan 11 persen (PPN) selama ini,” kata Dwi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2024. Tarif PPN serupa juga dibebankan kepada penyelenggara jasa dompet digital.

Kenaikan tarif biaya itu, kata Dwi, diatur penyelenggara jasa layanan. Yang kena pajak bukan nilai pengisian uang, jumlah top up, saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli uang elektronik atau dompet digitalnya, melainkan jasa layanannya.

Dwi memberikan ilustrasi begini: seseorang yang top up uang elektronik sebesar Rp1.000.000, misalnya, kena biaya administrasi Rp 1.500. PPN 11 persen dihitung dari biaya administrasi sebesar Rp1.500 itu. Sebelas persen dari Rp 1.500 adalah Rp 165. Dengan demikian, untuk biaya admin, kena Rp1.500 ditambah Rp165, jadi Rp 1.665.

Bacaan Lainnya

Begitu pula dengan penghitungan kenaikan PPN jadi 12 persen tahun depan, hitungannya 12 persen kali Rp1.500, yakni Rp180. Dengan demikian, biaya admin menjadi Rp 1.680. Kenaikakannya, berdasarkan hitungan DJP, hanya Rp15.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar, menilai, kendati dibebankan pada penyedia layanan, kenaikan tarif PPN akan masuk dalam hitungan komponen harga. “Yang akhirnya juga harus dibayar konsumen,” kata dia, Senin 23 Desember 2024.

Askar menambahka, agregat, pertumbuhan penggunaan layanan digital sedang naik. Namun, pertumbuhannya berisiko terhambat karena kebijakan PPN biaya admin ini. Ppengguna layanan atau konsumen bisa beralih ke pembayaran tunai yang lebih murah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan jika transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS dan e-Money tidak dikenakan PPN 12 persen.

Airlangga bilang, QRIS bukan hanya bisa digunakan bertransaksi di Indonesia, melainkan juga di sejumlah negara di kawasan Asia tenggara. Transaksi QRIS di sana, kata dia tidak dikenakan PPN.

“Salah satunya QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN,” ujar Airlangga, dalam sebuah acara di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Demikian juga e-Toll, yang menurut Airlangga juga tidak dikenakan PPN. “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi, yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” kata dia.

Pos terkait