Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bersikap hati-hati. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang dijamin UUD 1945. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan tersebut.
Dukungan PDIP juga memicu pembicaraan tentang pergeseran peta politik nasional. Setelah tidak tergabung dalam koalisi besar sejak Pilpres 2024, kini PDIP kembali merapat ke kekuasaan. Banyak yang menyebutnya sebagai langkah strategis demi menjaga posisi politik partai di tengah dominasi penuh koalisi Prabowo di parlemen.
Namun, konsekuensinya tidak kecil. Publik bisa memandang dukungan ini sebagai bentuk barter politik: pengampunan untuk Hasto, dukungan untuk Prabowo. Di saat yang sama, PDIP menghadapi tantangan untuk menjaga citra sebagai partai yang vokal dalam isu antikorupsi—sebuah identitas yang kini diuji keras.
Meski tak menyebut langsung amnesti Hasto sebagai alasan dukungan, Megawati menyampaikan pernyataan bernada simbolik. “Kalau bukan kita, siapa lagi?” katanya, dalam forum tertutup yang bocor ke publik.***





