“Tentulah kita khawatir, bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya, dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin, 3 April 2023.
Firli mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8/1991. Pasal tersebut menyatakan bahwa, dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan. Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik. Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.
Firli lantas menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yaitu menjamin adanya kepastian hukum, menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.
KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi USD90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana. Menurut KPK, Rafael menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan. Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
(Farhan)
*| Keterangan Foto Utama: Tangkapan layar dari kanal Youtube CNN Indonesia dan foto property CNN Indonesia.





