Setelah Klarifikasi di Televisi Nasional, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK

Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan gratifikasi senilai USD90.000 pada Senin, 3 April 2023. Beberapa hari sebelumnya, Rafael sempat tampil di beberapa stasiun televisi yang memberinya tempat untuk mengklarifikasi mengenai posisi dan perkaranya—tentu saja dari sudut pandangnya.

Pada 30 dan 31 Maret 2023, dua stasiun televisi nasional, yaitu CNN Indonesia dan Kompas TV, menayangkan wawancara eksklusif dengan Rafael. Wawancara itu ditayangkan dalam jadwal prime time stasiun-stasiun televisi tersebut dan kemungkinan disimak oleh banyak sekali pemirsa di Tanah Air. Waktu yang sangat tepat untuk mengklarifikasi dan membela diri langsung di hadapan publik.

Dalam wawancara itu Rafael memaparkan kronologi perkara yang menjeratnya. Dia mengaku sengaja dijadikan “target” oleh KPK atas desakan pihak-pihak tertentu. Sebab, kata dia, sebelumnya hidupnya baik-baik saja. Muncul kesan bahwa Rafael sedang melakukan pembelaan dan menempatkan dirinya sebagai pihak yang tidak bersalah.

Berikut salah satu kutipan wawancara eksklusif Rafael, sebagaimana diunggah pada kanal Youtube CNN Indonesia, pada 30 Maret 2023:

Bacaan Lainnya

Sehari setelah wawancara dengan CNN, giliran Kompas TV memberi Rafael ruang klarifikasi. Kompas mengunggah wawancara tersebut dalam kanal Youtube mereka pada 31 Maret 2023—sehari setelah unggahan CNN Indonesia.

Tangkapan layar dari Youtube.

Namun demikian, klarifikasi dalam wawancara eksklusif tersebut tak lantas membuatnya lepas dari bidikan KPK. Hingga akhirnya, 3 hari setelah wawancaranya dengan Kompas TV, KPK resmi menahannya hingga 20 hari ke depan.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya khawatir eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) itu bakal melarikan diri. Hal tersebut menjadi salah satu alasan subjektif penyidik untuk segera menahan Rafael Alun Trisambodo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai USD90.000. Firli menyatakan bahwa KPK mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael sebelum memutuskan soal penahanan terhadapnya.

“Tentulah kita khawatir, bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya, dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin, 3 April 2023.

Firli mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8/1991. Pasal tersebut menyatakan bahwa, dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan. Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik. Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.

Firli lantas menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yaitu menjamin adanya kepastian hukum, menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi USD90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana. Menurut KPK, Rafael menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan. Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

(Farhan)

*| Keterangan Foto Utama: Tangkapan layar dari kanal Youtube CNN Indonesia dan foto property CNN Indonesia.

Pos terkait