Denda tersebut adalah diturunkan di stasiun terdekat dan membayar uang denda sebesar dua kali harga tiket parsial subkelas terendah. Bagi yang tidak kunjung membayar denda, ia akan dilarang naik kereta api selama 90 hingga 180 hari.
5. Mabuk & Berjudi
Mabuk, berjudi, dan melakukan perbuatan asusila lainnya adalah hal yang dilarang saat naik kereta api. Siap-siap dikenakan sanksi jika kamu melakukan hal-hal tersebut.
6. Duduk atau Tidur di Lantai Kereta
Penumpang wajib duduk di kursi sesuai dengan tiket. Duduk atau tidur di lantai kereta nggak diperbolehkan demi keselamatan setiap individu dan kenyamanan penumpang lainnya.
7. Membawa Sepeda Selain Sepeda Lipat
Sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran diameter roda sebesar 22 inci dapat dibawa ke dalam kabin kereta penumpang. Namun, jenis sepeda lain enggak diperkenankan masuk ke kereta.
8. Aturan Penggunaan Stop Kontak
Kalau Anda pernah menggunakan kereta api jarak jauh maupun dekat, Anda pasti melihat adanya stop kontak di dalam kereta. Stop kontak boleh dipakai untuk mengisi baterai ponsel, laptop, TWS (True Wireless Stereo), power bank, dan perangkat dengan daya watt kecil lain.
Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak untuk barang-barang yang memiliki daya listrik besar. Beberapa contohnya hair dryer, catokan rambut, dan penanak nasi.*





