Setelah pemeriksaan, AKBP Achiruddin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) karena kasus penganiayaan tersebut. Ia juga dicopot dari jabatannya.
“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4).
“Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” tambahnya.
4. Pelaku Jadi Tersangka
Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka. Aditya juga sudah ditahan.
“Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Selain itu, pelaku juga terancam lima tahun penjara. Aditya menjadi tersangka usai menganiaya Ken Admiral.
“Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ucap Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
5. Penyebab Penganiayaan
Usai menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka, Polda Sumut menjelaskan penyebab dari aksi penganiayaan tersebut. Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan jika penganiayaan tersebut karena persoalan perempuan.
“Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa, 25 April 2023 malam.
“Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” tambahnya.
Setelah itu, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil di SPBU, Jl. Ringroad, Kota Medan.
“Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor,” ungkapnya.





