ISDS memperingatkan bahwa klausul “kerja sama operasional” dengan AS berpotensi picu pangkalan militer asing. Namun, Kemhan memastikan jika overflight clearance belum final.
Co-Founder Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS), Edna Caroline, memperingatkan pemerintah untuk mewaspadai klausul “kerja sama operasional” dalam Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership/MDCP) yang baru saja disepakati Indonesia dengan Amerika Serikat pada Senin (13/4/2026).
“Yang perlu diwaspadai tentunya adalah klausul ‘kerja sama operasional’. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan RI perlu menjelaskan pada publik, apa rincian dari kerja sama operasional ini,” ujar Edna dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai Amerika Serikat memiliki kepentingan jangka panjang untuk memiliki pangkalan di Indonesia. Menurutnya, agenda ini terus ditekankan AS dalam berbagai perundingan tarif dengan Indonesia di era pemerintahan Trump.
“Keberadaan pangkalan AS tidak sesuai dengan prinsip bebas aktif Indonesia, dan melanggar konstitusi dan kedaulatan negara, mengancam pertahanan nasional, serta berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik geopolitik internasional,” tegas Edna.
Ia merujuk pada pengalaman negara-negara Timur Tengah yang menjadi tuan rumah pangkalan AS. “Kita melihat dalam perang Iran di mana pangkalan-pangkalan AS di berbagai negara Timur Tengah justru jadi sasaran serangan. Kita tidak ingin Indonesia menjadi battle ground, atau arena pertempuran,” ucapnya.
Manuver Ciamik nan Berisiko
Edna menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow (13/4/2026) dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang bertemu Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon pada hari yang sama sebagai “manuver ciamik nan berisiko”.
“Indonesia yang berada di tengah persilangan geopolitik, apalagi dekat dengan Laut China Selatan yang diperkirakan rentan menjadi titik konflik di masa depan tentu perlu mengambil kesempatan. Tetapi, Indonesia juga harus berhati-hati,” kata Edna.





