Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Hilman Latief menyatakan, penurunan BPIH dari yang awalnya diusulkan Kemenag sebesar Rp105 juta hingga ditetapkan menjadi Rp93,4 juta ini terjadi karena adanya penyesuaian sejumlah komponen pembiayaan. Komponen tersebut meliputi biaya penerbangan, konsumsi, hingga sejumlah akomodasi bagi jemaah saat berada di Mekkah dan Madinah.
Salah satu penyesuaian komponen biaya haji yang sangat signifikan adalah terkait kurs dollar dan riyal. Setelah dibahas bersama ahli keuangan, Panja DPR menyepakati jika kurs dollar AS, yang awalnya diusulkan Rp16.000, menjadi Rp15.600. Sementara kurs riyal Saudi, yang awalnya diusulkan Rp4.266, menjadi Rp4.160.
Keputusan tersebut membuat BPIH 2024 naik Rp2,9 juta dibandingkan BPIH 2023, yang saat itu ditetapkan Rp90,5 juta. Kenaikan biaya haji ini juga disebabkan adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen. Beberapa kenaikan terjadi pada biaya penerbangan, dari awalnya Rp32,7 juta menjadi Rp33,4 juta.
Kenaikan biaya ini juga terjadi karena adanya penambahan layanan makan di Makkah. Pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 terdapat pemberhentian sementara layanan konsumsi sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Jadi, nantinya jamaah haji sepenuhnya mendapat layanan konsumsi 84 kali makan.
”Terdapat juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi Rp125.000 per anggota jamaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap anggota jemaah,” kata Hilman.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah yang diwakili Kemenag dan BPKH juga menyetujui kuota haji RI tahun 1445 H/2024 Masehi sejumlah 241 ribu jamaah. Terbagi atas 221.720 jamaah reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.





