Untuk menjaga keberlangsungan dana haji, Yaqut melanjutkan, porsi Bipih harus lebih besar daripada nilai manfaat yang digunakan. Namun, hal tersebut akan menjadi beban jamaah apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji.
Agar dalam pelunasan biaya haji yang ditanggung jamaah, yaitu Rp56 juta, tidak terasa berat, Menag Yaqut membuka skema cicilan pelunasan biaya haji. Calon jamaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji, sehingga kenaikan biaya haji diharapkan tidak akan memberatkan jamaah ke depan.
“Sehingga sisa biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” kata Yaqut.
Menag juga menjelaskan bahwa skema pencicilan dilakukan melalui virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH dengan sistem top up. Jadi, kata Menag, calon jamaah haji bisa menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya, hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.
“Kayak kita nabung ke rekening masing-masing. Tentang jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kami tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, karena mereka kan punya virtual account. Mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,” ujarnya.
Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan yang harus dibayarkan. Yang penting, katanya, calon jamaah haji dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024.
“Jadi, tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya, yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up, relatif lebih ringan,” ujarnya.





