Pengamat menilai, pengesahan UU TNI yang terkesan buru-buru itu sebagai upaya untuk mengimbangi wacana Revisi UU 2/2002 tentang Polri—yang bakal memperluas wewenang polisi di bidang intelijen dan keamanan.
Sebagaimana dikerahui, DPR RI telah menyetujui revisi UU 34/2004 tentang TNI dalam rapat paripurna Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Disahkan setelah melalui pembahasan yang serba cepat, dinilai tak transparan, dan memantik kontroversi.
Dalam UU yang baru disahkan ini, kewenangan TNI diperluas. Misalnya, bisa menduduki lebih banyak pos jabatan sipil dan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menduga, pengesahan RUU TNI yang terkesan cepat itu dilakukan untuk mengimbangi Polri—yang menurut dia posisinya ‘sudah terlalu tinggi’ di era reformasi.
“Kalau mau husnuzan (berprasangka baik—red), jangan-jangan yang dilakukan sekarang, dengan menaikkan TNI, adalah cara pikir Prabowo untuk mengimbangi Polri yang sudah terlalu tinggi,” kata Zainal, dikutip dari akun Youtube Hendri Satrio Official, Kamis 20 Maret 2025.
Kecurigaan itu muncul karena, menurut Zainal, sejak Dwifungsi ABRI dihapus, peran Polri sangat dominan. “Sudah naik bisnisnya (Polri),” kata Zainal.
Sebenarnya TNI dan Polri, kata Zainal, masih satu napas. “Mereka kan pernah ‘tidur bareng’ dulu di zaman Orde Baru, lalu dipisah tahun 2000,” katanya.
Pasca pemisahan TNI dan Polri, kata Zainal, publik mendesak penghapusan Dwifungsi ABRI dan mendorong agar tentara masuk ke barak.
“Tetapi yang berkembang (setelah penghapusan Dwifungsi ABRI) adalah bisnis keamanannya Polri. Ada banyak riset yang menyebutkan bisnis itu diambil Polri,” kata Zainal.
Ketika Dwifungsi ABRI diberangus, menurut Zainal, yang terjadi adalah muncul Dwifungsi Polri. “Sekarang dia (Polri) ada di mana-mana,” kata Zainal.
Apabila benar pengesahan RUU TNI itu dikebut untuk mengimbangi Polri, menurut Zainal, keputusan itu lumayan berisiko. “Nanti Polri makin bengkak, TNI makin bengkak,” ujarnya.
Zainal pun mengusulkan agar dilakukan reformasi menyeluruh terhadap TNI maupun Polri. “Yang dibutuhkan reformasi bukan kompetisi TNI dan Polri,” katanya.
Di bagian lain, Ketua Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono menyayangkan kenapa para aktivis masyarakat sipil dan banyak pengamat lebih sibuk mengkritik RUU TNI Perubahan No. 34/2004 dan kurang menyorot RUU Perubahan No. 2/2002 tentang Polri.
“Sangat menyayangkan bahwa kelompok yang menyebut diri Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan sama sekali tidak berkomentar terhadap RUU Perubahan No. 2/2002 tentang Polri,” katanya dalam diskusi bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
“Padahal banyak masalah yang diakibatkan oleh pelaksanaan peran dan tugas Polri saat ini,” imbuhnya
Soal RUU Polri itu sendiri, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menyatakan, pihaknya siap untuk membahas hal itu bila dianggap perlu dan mendesak.
“Tentu, kalau dipandang mendesak, juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU kepolisian. Kami siap saja di komisi III untuk membahas itu,” kata Rudianto Lallo dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 20 Maret 2025.
Namun demikian, menurut legislator Nasdem asal Sulawesi Selatan ini, Komisi III sedang fokus untuk menggodok RUU mengenai Perubahan UU Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang rencananya ditargetkan rampung dan disahkan menjadi UU pada Oktober 2025. ***





