Akhmad Muzakki resmi berhenti dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya di tengah penolakan mahasiswa. Kementerian Agama menunjuk Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas.
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan dengan hormat Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Keputusan ini diambil setelah Muzakki mengajukan pengunduran diri secara resmi kepada kementerian.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 pada Rabu, 23 September 2026. Padahal, Muzakki baru sepekan dilantik untuk memimpin UINSA pada periode keduanya, 15 September lalu.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain membenarkan penerbitan surat pemberhentian tersebut. “KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Zain di Jakarta, Rabu.
Zain menjelaskan bahwa Menteri Agama memberhentikan Muzakki dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasanya. Sebagai langkah transisi, kementerian menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Desakan Mahasiswa dan DPR
Sebelumnya, penetapan Muzakki sebagai rektor periode 2026–2030 memicu penolakan keras dari sejumlah sivitas akademika. Kelompok mahasiswa menggelar aksi protes, menyegel gerbang kampus, hingga mengakibatkan kegiatan perkuliahan terhenti.
Ihwal polemik tata kelola kampus ini, sejumlah perwakilan kemudian mengadukannya kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keluhan mengenai proses pemilihan rektor itu dibahas dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin, 21 September 2026.
Sehari berselang, komisi dewan mendesak Menteri Agama untuk segera menyelesaikan kekisruhan di kampus tersebut. DPR meminta penangguhan jabatan Rektor UINSA agar kegiatan akademik tidak terus terganggu oleh konflik kepemimpinan.
Pada hari yang sama dengan teguran DPR itu, Muzakki akhirnya menyerahkan surat pengunduran dirinya. Amien Suyitno kini memimpin kampus mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” kata Zain.***





