Putusan MK: Izin Tambang Ormas Wajib Lewat Seleksi Ketat 

Ilustrasi areal pertambangan batu bara. (Canva)

Di sisi lain, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa organisasinya menghormati supremasi hukum yang diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut. Muhammadiyah memilih berada dalam posisi pasif sembari menunggu formulasi regulasi baru yang tengah digodok pemerintah.

“Muhammadiyah ikuti aturan. Menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan MK. Muhammadiyah belum diberikan izin mengelola konsesi tambang,” kata Muhadjir saat dikonfirmasi wartawam, Jumat, 17 Juli 2026.

Hingga laporan ini selesai disusun, Menteri ESDM belum mengeluarkan keputusan tata usaha negara terbaru mengenai nasib berkas permohonan WIUP prioritas yang sudah telanjur masuk ke meja kementerian sebelum amar putusan MK ini diketuk.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan