Siti Nur Azizah, dalam pengukuhannya, menyampaikan pidato ilmiah bertajuk Jaminan Produk Halal melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal. Dalam orasi ilmiahnya, Siti Nur Azizah menyebut perlu audit mutu hukum pembangunan industri halal di Indonesia. Azizah menyebut audit mutu hukum dilakukan lewat uji materiil terhadap perundang-undangan. Untuk itu, diperlukan adanya harmonisasi dan sinkronisasi seluruh regulasi yang mengatur sistem hukum bisnis Indonesia, yang meliputi jaminan produk halal, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dari industri halal Indonesia.
“Jaminan produk halal dan industri halal tidak dapat dipisahkan dari kehidupan di era industri 4.0, baik dalam bentuk produk berupa konsumsi makanan, minuman, obat, atau barang yang dikonsumsi lainnya. Begitu juga produk non-konsumsi seperti kosmetik, fesyen, dan barang gunaan lainnya,” kata Nur Azizah dalam pidatonya.
“Dalam upaya membentuk regulasi yang bersifat -integral melalui upaya harmonisasi dan sinkronisasi hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan industri halal di Indonesia, maka diperlukan audit mutu hukum terhadap regulasi tersebut,” kata Azizah.
Menurut Azizah, uji materiil ini berbeda dengan yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam audit mutu hukum, kata Azizah, terdapat dua pilar hukum uang digunakan, yaitu moral dan akal sehat manusia. “Sehingga, mutu hukum akan mencari kesesuaian antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang terjadi dalam kenyataan (das sein). Tingkat kesesuaian antara das sollen dan das sein ini diartikan sebagai efektivitas hukum,” lanjutnya.
Azizah berharap perundang-undangan terkait dengan jaminan produk dan industri halal diwujudkan dalam omnibus law. Menurut Azizah, perlu sinergi antarlembaga dalam industri halal di Indonesia agar perlindungan hukum terhadap industri halal di Indonesia maksimal. “Saya berpendapat, diperlukan sinergisitas di antara lembaga-lembaga tersebut dalam menumbuhkembangkan industri halal di Indonesia, baik BPJPH, BPKN, BPSK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan, serta sektor terkait lainnya. Hanya dengan cara ini, perlindungan hukum terhadap industri halal di Indonesia akan maksimal,” kata Azizah.
Untuk diketahui, sebelum pengukuhan tersebut, Siti Nur Azizah pernah menduduki sederet jabatan mentereng, seperti Ketua Umum Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia atau Persami (2022-2027); Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat (2020-2025); Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-perundangan MUI (2015-2020); anggota komisi di Masyarakat Ekonomi Syariah (MES); serta Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Dosen Republik Indonesia (PDRI).
Tak cukup hanya itu, Siti Nur Azizah juga menjabat sebagai pembina Fatayat NU Tangerang Selatan; penasihat NU CIRCLE; pengurus LPBHNU PBNU; dan Ketua Halal Center Universitas Negeri Surabaya. Penulis buku Towards Halal Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia ini juga pernah bertarung dalam kontestasi Pilkada Kota Tangsel 2020, berpasangan dengan Ruhamaben. Mereka diusung oleh partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan data yang tercatat dalam pddikti.kemdikbud.go.id, Azizah menyelesaikan studi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Malang pada tahun 1995; program master atau S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya pada tahun 2005; dan program doktoral atau S3 Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2017.
Siti Nurazizah pernah menjadi dosen di STAI Shalahuddin Al-Ayyubi Jakarta selama periode 2011-2020. Setelah itu, dia menjadi dosen untuk beberapa mata kuliah di Unesa, sejak 2021 sampai sekarang.
“Kita ada program percepatan guru besar sejak beberapa tahun terakhir dan targetnya tahun ini bisa mengukuhkan sekitar belasan guru besar lagi. Target kita sekarang menuju world class university dan setidaknya ke depan Unesa bisa masuk daftar 500 kampus top dunia. Harapannya, guru besar kita ini memberikan suntikan inovasi serta riset dan publikasi bereputasi internasional,” tegasnya.
(Wijdan)





