Delapan bulan sebelum ramai dibahas publik, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu menandatangani aturan yang kini memicu perdebatan soal batas antara pertahanan negara dan urusan pribadi warganya.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara pada 24 Oktober 2025. Aturan ini menjadi pedoman kebijakan pertahanan untuk periode 2025-2029.
Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori: militer, nonmiliter, dan hibrida. Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) masuk dalam kategori ancaman nonmiliter, bersanding dengan terorisme dan perjudian daring.





