PPATK Bakal Blokir Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan

PPATK bakal memblokir rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. | ILUSTRASI dibikin dengan AI - Samudrafakta
Rekening yang tak aktif lebih dari tiga bulan terancam diblokir. Menurut temuan PPATK, banyak rekening seperti itu disalahgunakan untuk transaksi ilegal.

__________

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas terhadap rekening-rekening bank yang dibiarkan menganggur. Akun-akun yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan akan diblokir, menyusul temuan bahwa sebagian di antaranya digunakan untuk kejahatan keuangan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan. Ada yang dijualbelikan, ada pula yang dipakai dalam tindak pidana pencucian uang,” tulis akun resmi PPATK di Instagram, Senin, 28 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Rekening dormant merujuk pada rekening bank yang tidak mengalami pergerakan selama periode tertentu—umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Dalam banyak kasus, keberadaan rekening-rekening tidur ini justru menjadi celah penyalahgunaan.

Meski diblokir, dana yang ada di dalam rekening tersebut dipastikan aman. PPATK menegaskan bahwa hak nasabah tetap terlindungi dan tidak akan dirugikan.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tegas pernyataan itu.

Nasabah yang merasa keberatan bisa mengajukan permohonan pembukaan blokir. Caranya dengan mengisi formulir dan menunggu proses klarifikasi dari PPATK dan pihak bank. Estimasi waktu penanganan awal adalah lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari jika diperlukan—bergantung pada kelengkapan data dan hasil penilaian.

Langkah ini juga ditujukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau entitas yang bersangkutan, bahwa rekening mereka masih tercatat aktif di sistem meski sudah lama tidak digunakan.

Dengan gerakan ini, PPATK ingin memastikan sistem perbankan tidak menjadi tempat persembunyian uang hasil kejahatan. Ke depan, rekening bank tak bisa lagi dibiarkan menganggur tanpa risiko.***

Pos terkait