Polemik Saiful Mujani Diarahkan ke Isu Makar

Pengamat politik dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani. DOK. SAMUDRAFAKTA
Saiful Mujani membantah ajakan makar, sementara relawan pendukung Prabowo menyiapkan laporan polisi atas pernyataan yang viral.

Pernyataan Saiful Mujani soal “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto memicu polemik baru di ruang publik. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan ucapannya bukan makar, melainkan ekspresi sikap politik yang dijamin konstitusi.

Dalam klarifikasinya, Saiful menyebut pernyataan itu disampaikan dalam forum halal bihalal pengamat pada 31 Maret 2026. Ia berkata, “Tidak ada kata ‘makar’ dalam pernyataan sikap saya,” sebagaimana dikutip Detik, Selasa, 7 April 2026. 

Bantahan Saiful, Respons Prabowo

Saiful menilai gagasannya merupakan bagian dari kebebasan berbicara, berpendapat, dan berkumpul. Ia juga menyebut istilah makar adalah bahasa hukum, sedangkan yang ia sampaikan berada dalam ranah partisipasi politik warga negara. 

Bacaan Lainnya

Di tengah polemik itu, Presiden Prabowo justru merespons lebih tenang. Dalam rapat kerja pemerintah di Istana, Rabu, 8 April 2026, ia mengatakan pergantian pemerintah dalam demokrasi dimungkinkan selama ditempuh lewat mekanisme yang baik, damai, dan konstitusional. 

Prabowo menyebut jalurnya bisa melalui pemilu atau pemakzulan. “Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah, tapi impeachment ya melalui saluran, DPR, MK, MPR,” kata Prabowo, mengutip laporan Detik, Rabu, 8 April 2026. 

Relawan siapkan laporan

Berbeda dari sikap Presiden, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H. Kurniawan menyatakan akan melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026. Ia menuduh keduanya mengajak publik menggulingkan pemerintahan yang sah. 

Kurniawan mengatakan pihaknya sebelumnya telah mencoba membuka komunikasi agar ada permintaan maaf, tetapi tidak mendapat tanggapan. Hingga kini, polemik itu pun berkembang menjadi perdebatan tentang batas antara kritik politik, ruang demokrasi, dan tafsir hukum atas makar.***

Pos terkait