Polda Metro Jaya menangkap tiga pemilik situs judi online (judol) yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Sabtu, 16 November 2024. Sebelumnya mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka itu berinisial B, BK, dan HF. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dengan penangkapan tiga DPO ini, maka total sudah ada 22 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
“Peran tersangka B maupun DK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir Komdigi,” katanya.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka tersebut, antara lain 3 unit HP, 3 kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.
“Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka,” ujar Wira.***





