Pengamat Kritik Skema Umrah via Asrama Haji: Picu Monopoli dan Kebingungan Peran

Antre Bandara No More! Umrah 2026 Wajib dari Asrama Haji. - Ilustrasi AI Generate
Pengamat umrah, Ilyas Shofwan, mengkritik wacana Kementerian Haji dan Umrah terkait skema keberangkatan jemaah melalui asrama haji.

Ia menganggap skema ini berpotensi memicu monopoli karena pemerintah merangkap peran sebagai regulator sekaligus operator.

Indikasi Monopoli dan Perubahan Peran

​Sebagai permulaan, pengamat dan praktisi travel umrah ini menyoroti tajam rencana Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang ingin memberangkatkan jemaah umrah melalui asrama haji. Ilyas menilai, langkah yang pemerintah klaim sebagai upaya penguatan ekosistem ekonomi haji nasional ini justru menjadi siasat agar Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertransformasi menjadi korporasi penyelenggara.

Ilyas Shofwan, pengamat dan praktisi bisnis travel umrah. – Istimewa

​”Kemenhaj melalui BPKH ingin menjadi sebuah korporasi PPIU dan PIHK. Itu analisa singkatnya terkait jemaah umrah belok ke asrama haji terlebih dahulu,” tegas Ilyas.

Bacaan Lainnya

​Lebih lanjut, Ilyas mengendus indikasi monopoli yang perlahan pemerintah bangun. Ia menggambarkan situasi ini sebagai bentuk kebingungan peran, di mana pihak yang seharusnya murni menjadi regulator justru ikut campur meraup untung sebagai operator.

​”Rezim di mana semua UMKM mendatangkan uang, dia ingin bermain juga di sana. Jadi tawurannya semakin ngawur, karena tidak jelas mana wasit, mana pemain,” ungkapnya.

​Ancaman Mundurnya Tata Kelola

​Akibat tumpang tindih tersebut, Ilyas secara blak-blakan menyebut praktik rangkap jabatan ini sebagai kemunduran tata kelola. “Double triple job menjadi premanisme modern, yang seharusnya regulator, ingin menjadi operator sekaligus,” tambah Ilyas, merujuk pada kekhawatirannya akan dominasi pemerintah.

​Bahkan, Ilyas menyatakan pemerintah sengaja menyiapkan payung hukum baru melalui pasal-pasal tertentu. Langkah ini bertujuan melegalkan tiga jenis penyelenggara umrah dan haji, yakni PPIU/PIHK, jalur mandiri, serta kementerian itu sendiri. “Dia nebeng sekalian mengesahkan umrah haji mandiri sekaligus kementeriannya,” pungkasnya.

Pos terkait