Pemerintah memangkas anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dari Rp22,5 triliun menjadi Rp14,3 triliun. Beberapa pos penting anggaran, termasuk subsidi perguruan tinggi, beasiswa KIP Kuliah, serta tunjangan dosen non-PNS berpotensi terdampak.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan biaya kuliah berpotensi naik, imbas dari efisiensi anggaran. Hal itu, kata Satryo, bisa terjadi jika pemerintah benar-benar memotong anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50 persen.
“BOPTN dikenakan efisiensi anggaran 50 persen. Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali pada pagu awal Rp6,018 triliun,” kata Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu, 12 Februari 2025.
“Karena BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikan uang kuliah,” lanjutnya.
Efisiensi anggaran juga terjadi pada Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Dari pagu awal Rp 2,37 triliun, Satryo menyebutkan bahwa pihaknya diminta memotong anggaran sebesar 50 persen. Namun, Kemenristekdikti mengusulkan agar pemotongan dikurangi menjadi 30 persen.
“Jadi ini kita ikuti potongannya, efisiensi, meskipun tidak sebesar yang mereka lakukan. Karena ini juga kalau besar pemotongan efisiensinya ini, kembali PTNBH juga akan terpaksa menaikkan sebagian dari uang kuliah mahasiswanya,” kata Satryo.
Satryo menyebut, pemotongan juga dilakukan pada anggaran bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Dari pagu awal Rp365,3 miliar, terdapat diusulkan agar dipangkas 50 persen.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemangkasan anggaran pendidikan sebesar Rp14,3 triliun sebagai langkah sembrono yang dapat berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengingatkan bahwa sektor pendidikan adalah pilar utama kemajuan bangsa. Oleh karena itu, keputusan pemerintah memangkas anggaran ini dinilai kurang hati-hati dan dapat mempersempit akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Menurut Ubaid, pemotongan anggaran pendidikan tinggi, terutama Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan subsidi lainnya, akan berdampak langsung pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia memperingatkan bahwa perguruan tinggi kemungkinan besar akan mencari cara untuk menutupi kekurangan anggaran akibat pemangkasan tersebut.
“Salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah dengan menaikkan UKT. Hal ini tentu akan memberatkan mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu,” ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain mahasiswa, Ubaid juga menyoroti dampak pemotongan anggaran terhadap kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Pemangkasan tunjangan bagi dosen non-PNS serta pemotongan beasiswa bagi tenaga pengajar dapat menurunkan motivasi mereka dalam bekerja.
“Dosen dan tenaga kependidikan yang termotivasi dan memiliki dukungan finansial yang cukup akan lebih mampu memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan pendidikan di kampus. Jika kesejahteraan mereka terganggu, kualitas pengajaran dan penelitian juga bisa terdampak,” tuturnya.
JPPI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan tahun 2025. Ubaid menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar belanja negara, melainkan investasi masa depan bangsa.
“Dalam soal penganggaran dan pemotongan ini, pemerintah tidak boleh bertindak sepihak. Harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. APBN juga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan kredibel,” tegasnya.***





