Banyak peserta BPJS, ungkap Timboel, yang enggan membayar iuran bukan karena tidak mampu, melainkan karena merasa tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Seharusnya, BPJS bisa memastikan layanan kesehatan berjalan lancar di semua tingkatan kepesertaan.
“Antrean di rumah sakit tidak boleh panjang, pasien tidak boleh dipulangkan sebelum benar-benar layak, dan layanan BPJS di rumah sakit harus tersedia 24 jam. Jangan hanya meninggalkan nomor HP kalau sudah malam atau akhir pekan,” kata Timboel, Kamis, 12 Februari 2025.
Pelayanan yan semberono, ungkap Timboel, tentu menjadi faktor lain yang membuat peserta malas membayar iuran.
Contohnya saja, ketika ketersediaan kamar perawatan kerap menjadi kendala bagi peserta BPJS. Ia mengungkapkan, tak sedikit rumah sakit yang sering beralasan kamar penuh dan memaksa pasien untuk turun kelas. “Kamar penuh, Pak. Kelas 1 habis, jadi Bapak harus pindah ke kelas 3,” kata Timboel menirukan rata-rata keluhan pasien peserta BPJS.
Lebih lanjut, kata Timboel, BPJS harus memastikan peserta mendapatkan hak sesuai kelas yang mereka bayar. Jika layanan masih berantakan, wajar jika peserta kehilangan kepercayaan, hingga berujung pada penunggakan iuran.
“Masalah ini berkaitan dengan willingness to pay (kemauan membayar). Kalau peserta puas dengan layanan BPJS, mereka pasti mau membayar iuran tepat waktu. Tapi kalau mereka merasa dirugikan, misalnya harus membayar biaya sendiri karena kamar penuh, mereka akan berpikir ulang untuk tetap menjadi peserta aktif,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan lebih dari 50 juta peserta JKN saat ini dalam status tidak aktif. Dari jumlah tersebut, lebih dari 17 juta peserta menunggak iuran, sehingga tidak bisa dilayani program JKN.





