BPJS Keluhkan 17 juta peserta JKN Menunggak Iuran, Pengamat: Sebelum Mengeluh, Mending Berbenah Diri, Sudah Optimal Belum Layanannya?

Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jl. Letjen Suprapto Kav. 20 No.14, Jakarta Pusat. (bpjs-kesehatan.go.id)
BPJS Kesehatan mengeluhkan 17 juta peserta JKN menunggak iuran, tapi tetap mampu membeli rokok. Namun, pengamat kesehatan Timboel Siregar justru balik mengkritik, menyoroti peran BPJS dalam mengelola kepesertaan dan pelayanan kesehatan.

Timboel mengatakan sebelum mengeluhkan jutaan peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan seharusnya berbenah diri memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat Indonesia.

Banyak peserta BPJS, ungkap Timboel, yang enggan membayar iuran bukan karena tidak mampu, melainkan karena merasa tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Seharusnya, BPJS bisa memastikan layanan kesehatan berjalan lancar di semua tingkatan kepesertaan.

“Antrean di rumah sakit tidak boleh panjang, pasien tidak boleh dipulangkan sebelum benar-benar layak, dan layanan BPJS di rumah sakit harus tersedia 24 jam. Jangan hanya meninggalkan nomor HP kalau sudah malam atau akhir pekan,” kata Timboel, Kamis, 12 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Pelayanan yan semberono, ungkap Timboel, tentu menjadi faktor lain yang membuat peserta malas membayar iuran.

Contohnya saja, ketika ketersediaan kamar perawatan kerap menjadi kendala bagi peserta BPJS. Ia mengungkapkan, tak sedikit rumah sakit yang sering beralasan kamar penuh dan memaksa pasien untuk turun kelas. “Kamar penuh, Pak. Kelas 1 habis, jadi Bapak harus pindah ke kelas 3,” kata Timboel menirukan rata-rata keluhan pasien peserta BPJS.

Lebih lanjut, kata Timboel, BPJS harus memastikan peserta mendapatkan hak sesuai kelas yang mereka bayar. Jika layanan masih berantakan, wajar jika peserta kehilangan kepercayaan, hingga berujung pada penunggakan iuran.

“Masalah ini berkaitan dengan willingness to pay (kemauan membayar). Kalau peserta puas dengan layanan BPJS, mereka pasti mau membayar iuran tepat waktu. Tapi kalau mereka merasa dirugikan, misalnya harus membayar biaya sendiri karena kamar penuh, mereka akan berpikir ulang untuk tetap menjadi peserta aktif,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan lebih dari 50 juta peserta JKN saat ini dalam status tidak aktif. Dari jumlah tersebut, lebih dari 17 juta peserta menunggak iuran, sehingga tidak bisa dilayani program JKN.

Mayoritas peserta yang menunggak berasal dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU), yakni sebanyak 14,8 juta jiwa. Selain itu, ada juga peserta PBI yang dinonaktifkan akibat kebijakan dari Kementerian Sosial.

Ali Ghufron menyentil kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang tak mau membayar iuran BPJS. Padahal, dia mengatakan, peserta rela mengeluarkan biaya hingga Rp500.000 ribu per bulan untuk membeli rokok.

“Yang agak sulit memang peserta PBPU atau bukan penerima upah, upahnya enggak dapat nih, itu paling sulit karena tekanan ekonomi dan segala macam, sehingga enggak ada kesadarannya. Tapi, kalau beli rokok mampu, Rp500.000 sebulan mampu,” ujar Ali saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Ali menjelaskan biaya iuran tak sampai sepersepuluhnya pembelian rokok. Bahkan, misalnya saja jika kelas 3 BPJS kesehatan membayar Rp42.000 ditambah subsidi sebesar Rp7.000 maka biayanya menjadi Rp35.000 perbulan.

“BPJS enggak sampai sepersepuluhnya bukan Rp48.000, tetapi Rp42.000. Kalau bayar masih disubsidi oleh pemerintah, baik pusat, daerah, bayarnya itu Rp35.000,” kata dia. ***

Pos terkait