Pemkot Surabaya Tetapkan Jadwal Pembelajaran Ramadan 1447 H, Tekankan Penguatan Karakter

Pembelajaran Ramadan di Surabaya
Ilustrasi pembelajaran di salah satu sekolah di Surabaya. - Diskominfo Surabaya

Sedangkan bagi murid non-Muslim, sekolah diarahkan memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

“Dalam kebijakan tersebut juga diatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit, SMP dan sederajat 30 menit, sedangkan untuk PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit,” terangnya.

Pasca pembelajaran Ramadan, peserta didik akan menjalani masa libur dan penugasan yang diharapkan diisi dengan kegiatan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat, pada 16 hingga 27 Maret 2026. Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

“Peserta didik akan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, satuan pendidikan juga wajib mengatur jadwal piket dan memastikan kondisi sekolah aman, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan hal penting lainnya,” pungkasnya. ***

Pos terkait