Pemkot Surabaya Mengganti IMB Menjadi PBG untuk Perizinan Bangunan

Suasana pelayanan IMB, yang kini menjadi PBG di Pemkot Surabaya. (SF)

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG itu mulai efektif dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2023.

Penyelenggaraan PBG di Kota Surabaya itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 /2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa setelah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 /2021, maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standart Teknis Bangunan Gedung. “Nah, di Kota Surabaya baru resmi kita berlakukan sejak 15 Agustus 2023 ini,” kata Irvan dikutip Minggu, 27 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Irvan juga menegaskan bahwa dengan berlakunya PBG ini, bukan berarti IMB yang telah diterbitkan sudah tidak berlaku lagi. IMB yang telah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan.

“Kalau ada perubahan fungsinya, maka secara otomatis harus dan wajib diurus lagi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan IMB dan PBG itu, salah satunya adalah yang menerbitkan izin bangunannya. Kalau IMB yang menerbitkan adalah DPRKPP, sedangkan kalau PBG diterbitkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.

“Namun tetap berdasarkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari DPRKPP,” katanya.

Adapun alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas itu diunggah melalui sswalfa.surabaya.go.id.

Selanjutnya, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi data yang telah diunggah, lalu DPRKPP melakukan verifikasi data dan memproses berkas tersebut.

Pos terkait