Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pejabat tersebut diduga minta dana dari bawahannya untuk membiayai pernikahan anaknya.
__________
Informasi tersebut terungkap setelah dokumen hasil audit investigasi sementara di Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, yang ditandatangani Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, beredar di media sosial.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa seorang kepala biro berinisial D menghubungi beberapa kepala balai besar, minta dukungan dana untuk membiayai pernikahan anak pejabat Kementerian PUPR.
Dari permintaan tersebut, sebagaimana hasil audit investigasi, terkumpul uang tunai sebesar Rp10 juta dan USD5.900—sekitar Rp96 juta dengan kurs Rp16.200 per dolar.
Uang tersebut telah disita oleh Inspektorat Jenderal dan akan dikembalikan kepada para pemberi, karena dianggap sebagai dana pribadi yang diberikan untuk mendukung acara pernikahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KPK akan mendalami dan menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi tersebut.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” ujar Budi, dalam keterangannya kepada media, dikutip kembali pada Senin, 2 Juni 2025 .
Budi menambahkan, permintaan gratifikasi untuk kepentingan pernikahan anak merupakan urusan pribadi dan tidak dapat dibenarkan. “KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” imbuhnya.
Menteri PUPR Dody Hanggodo mengaku telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal terkait dugaan gratifikasi tersebut. Kata dia, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.
“Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian,” tutur Dody, Rabu, 28 Mei 2025 .
KPK akan terus memantau dan menganalisis temuan investigasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lebih lanjut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.***





