Artinya, ketika seseorang menyebut “Pasal 303”, konteks hukumnya kini harus dilihat dalam rezim KUHP yang berlaku: apakah merujuk pada KUHP lama yang mengatur perjudian, atau KUHP Baru yang mengatur perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah.
Dengan berlakunya KUHP nasional yang baru, pemahaman hukum masyarakat juga dituntut ikut berubah. Sebab, Pasal 303 bukan lagi tentang judi—melainkan tentang menjaga ruang ibadah tetap aman, damai, dan bebas dari intimidasi. ***