Pasal 303 pada KUHP Baru digunakan untuk pelaku yang mengganggu ibadah agama lain. Mereka bisa dijerat hukuman penjara 2 tahun.
Tag: ganggu ibadah dipidana
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
Pasal 303 pada KUHP Baru digunakan untuk pelaku yang mengganggu ibadah agama lain. Mereka bisa dijerat hukuman penjara 2 tahun.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.